bahwa bank dapat menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tujuannya untuk investasi. Yang berarti bahwa lembaga keuangan bukan bank secara tidak langsung tidak diperkenankan untuk menyalurkan dana untuk tujuan konsumsi dan modal kerja.
Penggunaan Dana Bank
Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasikan berdasarkan :
a. Prioritas penggunaan dana
Penggunaan dana bank dua prioritas pertama adalah dialokasikan dalam bentuk
cadangan likuiditas yang terdiri dari cadangan primer dan cadangan sekunder.
Prioritas pertama dan kedua dalam pengalokasian dana bank adalah :
1. Cadangan Primer
Cadangan primer dimaksudkan antara lain untuk memenuhi ketentuan likuiditas
wajib minimum dan untuk keperluan operasi termasuk untuk memenuhi semua
penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. Cadangan primer terdiri dari : uang kas yang ada dalam bank, saldo
rekening pada bank sentral, dan warkat-warkat yang dalam proses penagihan.
2. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
likuiditas yang jangka waktunya diperkirakan kurang dari satu tahun. Tujuan
utama yaitu untuk memperoleh keuntungan.
b. Sifat aktiva bank
Penggunaan dana bank berdasarkan sifat aktiva dimaksud disini adalah
pengalokasian dana ke dalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil dan tidak
memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan. Oleh karena itu, penggunaan dana
berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Penanaman Dana dalam Aktiva Tidak Produktif
Aktiva tidak produktif adalah penanaman dana bank ke dalam bentuk aktiva yang
tidak memberikan hasil bagi bank.
Komponen dana dalam bentuk aktiva yang tidak produktif terdiri dari :
1) Alat-alat Likuid
Alat likuid adalah aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi
kebutuhan likuiditas bank.aktiva ini merupakan aktiva yang palin likuid dari
keseluruhan aktiva bank.
2) Aktiva Tetap dan Inventaris
Penggunaan dana bank dalam bentuk aktiva tetap dan inventaris diatur oleh Bank
Indonesia. Jumlah dana yang diperkenankan digunakan untuk membiayai aktiva
tetap dan inventaris bagi bank milik Negara berbeda dengan ketentuan bagi bank
swasta nasional, BPD, Bank Koperasi dan Bank Asing serta BPR.
2. Penanaman Dana dalam Aktiva Produktif
Aktiva produktif adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang
dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
1) Kredit yang diberikan
2) Deposito berjangka pada bank lain
3) Call money
4) Surat-surat berharga
5) Penempatan dana
6) Penyertaan modal
2. Sebutkan apa saja yang ada dalam manajemen aktiva
Manajemen Aktiva-Pasiva
Bank
Pembahasan mengenai manajemen aktiva-pasiva bank terutama setelah memasuki era
perbankan modern sulit untuk dipisahkan karena pengelolaan kedua sisi neraca
bank tersebut dalam manajemen bank harus dikelola secar terpadu, antara lain
disebabkan :
a) Tingkat bunga yang berfluktuasi
b) Perubahan struktur sumber dana
c) Meningkatnya kebutuhan modal
d) Persaingan yang tajam antar bank
e) Perkembangan system informasi
f) Meningkatnya peran perbankan
g) Ketersediaan dana di pasar uang
h) Perubahan komposisi aktiva
-Bahasan utama apa yang terdapat pada manajemen
penggunaan dana bank!
-Jelaskan apa yang dimaksud dengan Manajemen
Aktiva!
Manajemen aktiva bank
ialah manajemen yang berhubungan dengan alokasi dana ke dalam kemungkinan
investasi. Alokasi dana ke dalm investasi perlu direncanakan, diorganisasi,
diarahkan, dan diawasi agar tujuannya dapat tecapai.
-Apakah itu Manajemen aktiva untuk cadangan?
rioritas kedua di dalam
alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset
(aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap
saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. surat berharga pasar
uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank
Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka
pendek lainnya.
Tujuan utama dari
secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau
cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat
menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary
reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas
dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau
secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai
berikut :
a. Memenuhi kebutuhan
likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah
deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan
likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang
sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan
apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan
likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan
(disbursement) dari debitor.
3. Apakah itu Manajemen aktiva untuk kredit ?
Prioritas ketiga dalam
alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah
setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya
(yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan
besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di
Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank
sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan
besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Reserve requirement
(RR)
Reserve requirement adalah
ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak
ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa
rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah
mengalami perubahan sebagai berikut.
a. Sebelum Pakto’88 :
sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 :
sebesar 5%
2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio
adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan
jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank
Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio
tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank
Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini,
diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan
suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3. Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian
Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk
memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang
besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga
ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para
eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada
tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu
diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling
utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank
juga bersumber dari pemberian kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar