57 Sengketa Lahan di Sumsel Rawan Konflik
Kabar Palembang - Sumsel memang potensial untuk penanaman
kelapa sawit. Menurut data Dinas
Perkebunan Sumsel, hingga tahun 2010 luas perkebunan kelapa sawit di provinsi
ini mencapai 818.248 hektar—lebih cepat dari rancangan tata ruang wilayah
(RTRW) semula.
Seharusnya, luas kebun sawit lebih dari 800 hektar di Sumsel
tersebut baru tercapai pada tahun 2012.
Namun, kepemilikan lahan sawit ini timpang. Sebanyak 55,56
persen kebun sawit di Sumsel itu merupakan kebun inti perusahaan. Sisanya
sebanyak 28,89 persen merupakan kebun plasma, dan hanya 15,55 persen yang
merupakan kebun sawit rakyat. Tidak itu saja yang membuat nyinyir banyak pihak.
Sejumlah perkebunan sawit di Sumsel itu dimiliki perusahaan asing sehingga
banyak keuntungan sawit mengalir ke luar negeri.
Badan Pertanahan Nasional Sumatera Selatan mencatat, saat
ini ada 30 lahan perkebunan yang sengketanya belum terselesaikan.
Bicara sengketa lahan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
Sumatera Selatan punya data sendiri dan kasus kekerasan yang terjadi antara
Desa Sodong dan pihak swasta di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir
(OKI), Sumatera Selatan, hanyalah satu dari banyak kasus perebutan lahan yang
berujung konflik.
Menurut catatan Walhi Sumsel, masih ada sekitar 57
lokasi sengketa lahan di wilayah Sumsel
yang berpotensi menimbulkan konflik. Ke 57 lokasi itu berada di sembilan
kabupaten yakni di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Palembang,
Banyuasin, Musi Rawas, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur, dan Lubuk
Linggau.
“Sengketa tanah untuk perkebunan sudah terjadi sejak 1987
seiring masuknya pihak swasta untuk membuka perkebunan dengan mengambil tanah
rakyat. Dari tiga tahun terakhir ini saja, kami mencatat ada 57 kasus yang
terjadi di Sumsel. Kebanyakan dari pembukaan lahan perkebunan oleh perusahaan
swasta," ujar Direktur Walhi Sumsel, Anwar Sadat, Jumat (16/12) lalu.
Walhi mencatat, selama dua tahun terakhir, konflik lahan
terus meningkat. Sedikitnya telah ada belasan aksi masyarakat karena konflik
lahan sejak Januari 2011. Tahun 2010, jumlahnya meningkat dari tahun
sebelumnya, menjadi sekitar 40 konflik, mulai dari unjukrasa hingga perusakan.
Menurut Anwar, konflik terjadi karena saat akan memberikan
izin pembukaan lahan ke pihak swasta, pemerintah biasanya hanya melihat sisi
formal kepemilikan lahan saja, tidak melihat sisi historis dan sosiologis.
Akibatnya rakyat dirugikan karena kehilangan lahan sumber hidup mereka.
Upaya perusahaan
Dari pihak perusahaan perkebunan, berbagai upaya sebenarnya
telah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Cara-cara
negosiasi dan pemberian sumbangan ditempuh untuk mencari jalan tengah
penyelesaian konflik. Termasuk juga membina warga untuk meningkatkan taraf
hidup mereka.
Tapi bicara kesejahteraan, rakyat sekitar kadang merasa
lebih berhak mendapatkan keuntungan dan akhirnya mengabaikan segala bentuk
aturan, menolak melepas lahan tanpa didukung bukti kepemilikan yang jelas dan
kuat. Begitupun perusahaan, tak jarang—berbekal izin perluasan lahan yang
mereka kantongi, melakukan penggusuran, tanpa mengabaikan kepentingan hidup
warga sekitar.
Karena itulah Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Singgih Himawan
mengatakan, kepemilikan lahan oleh perusahaan swasta penting untuk ditata ulang
untuk meredam konflik.
Menurut Singgih, Salah satu upaya mengurangi potensi konflik
adalah dengan menggeser kepemilikan kebun sawit menjadi 60 persen kebun masyarakat
dan 40 persen perusahaan. Artinya, pemerintah kabupaten dan kota perlu
membatasi pemberian izin pada perusahaan perkebunan dan lebih memprioritaskan
masyarakat.
Bagaimanapun, pembukaan perkebunan sawit oleh swasta tak
disangkal telah membuka dan menggerakkan ekonomi di berbagai daerah terpencil.
Namun, penting pula bagi pemerintah untuk lebih bijaksana dalam memberikan izin
pembukaan perkebunan. Jangan sampai kemajuan justru membuat masyarakat kian
merasa terpinggirkan di tanah kelahirannya sendiri.
Sumber : http://kabarpalembang.blogspot.com
NAMA : RIFAN . EFENDI
NPM : 35110933
KELAS : 2 DB 03
Tidak ada komentar:
Posting Komentar