PROFIL PROVINSI SUMATERA BARAT
Arti Lambang Tuah Sakato
ARTI
BENTUK Bentuk perisai persegi lima, melambangkan bahwa propinsi Sumatera Barat
adalah merupakan salah satu dari daerah-daerah propinsi dalam lingkungan
wilayah negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
Rumah
Gadang/Balai Adat adalah tempat bermufakat atau tempat lahirnya filsafat alam
pikiran Minangkabau yang mashur, demokrasi menurut alur dan patut sebagai
lambang konsekwen melakanakan demokrasi.
Atap
Masjid Bertingkat Tiga dan Bergonjong Satu melambangkan salah satu dari bentuk
rumah ibadah yang khas menurut arsitektur alam Minangkabau asli, yang
melambangkan agama Islam sebagai salah satu agama yang pada umumnya dipeluk
masyarakat.
Bintang
Segi Lima melukiskan nur cahaya dari pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
tap
Rumah Gadang/Balai Adat Minangkabau Bergaya Tajam dan Runcing ke Atas merupakan
gaya pergas yang tangkas dalam seni bangunan khas alam Minangkabau yang
melambangkan sifat rakyatnya yang dinamis, bekerja keras dan bercita-cita luhur
untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Empat
Buah Gonjong Rumah Adat/Balai Adat dan Sebuah Gonjong Mesjid yang Menjulang
Tinggi Keangkasa melambangkan keluruhan sejarah Minangkabau dari zaman ke zaman
dalam semboyan kata 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabulah '.
Gelombang
Air Laut adalah suatu lambang dinamika dari masyarakt Minangkabau.
ARTI MOTTO
'Tuah
Sakato' berarti sepakat untuk melaksanakan hasil mufakat/musyawarah dan sebagai
slogan kata (tanda kebesaran) yang terkandung dalam pribahasa Indonesia
'Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh'
ARTI WARNA
Warna
dalam lambang ini berarti/bermakna, Putih berarti suci, Merah Jingga berarti
berani, Kuning Emas berarti agung, Hitam Pekat berarti abadi, tabah, ulet/tahan
tapo, Hijau Cerah Bersrti harapan masa depan.
Sumatera Barat Masa Pra Sejarah
Bukti-bukti
arkeologis yang dite¬mukan, memberi indikasi bahwa daerah-daerah sekitar
Kabu¬paten Lima Puluh Kota yang menempati sebagian besar luhak Lima puluh Koto
merupakan daerah atau kawasan Minangkabau yang pertama dihuni oleh nenek moyang
orang Su¬matera Barat.
Bukti-bukti
arkeologis yang ditemukan, memberi indikasi bahwa daerah-daerah sekitar
Kabupaten Lima Puluh Kota yang menempati sebagian besar luhak Lima puluh Koto
merupakan daerah atau kawasan Minangkabau yang pertama dihuni oleh nenek moyang
orang Sumatera Barat. Penafsiran ini rasanya beralasan, karena dari daerah
Lima Puluh Koto ini mengalir beberapa sungai besar yang akhirnya bermuara di
pantai timur pulau Sumatera. Sungai-sungai ini dapat dilayari dan memang
menjadi sarana transportasi yang penting dari zaman dahulu hingga akhir abad
yang lalu.
Nenek
moyang orang Minangkabau diduga datang melalui rute ini. Mereka berlayar dari
daratan Asia (Indochina) mengarungi Laut Tiongkok Selatan, menyeberangi Selat
Malaka dan kemudian memudiki sungai Kampar, Siak, dan Inderagiri (atau;
Kuantan). Sebagian di antaranya tinggal dan mengembangkan kebudayaan serta
peradaban mereka di sekitar Kabupaten 50 Koto sekarang.
Percampuran
dengan para pendatang pada masa-masa berikutnya menyebabkan tingkat kebudayaan
mereka jadi berubah dan jumlah mereka jadi bertambah. Lokasi pemukiman mereka
menjadi semakin sempit dan akhirnya mereka menyebar ke berbagai bagian
Sumatera Barat yang lainnya. Sebagian pergi ke daerah kabupaten Agam dan
sebagian lagi sampai ke Kabupaten Tanah Datar sekarang. Dari sini penyebaran
dilanjutkan lagi, ada yang sampai ke utara daerah Agam, terutama ke daerah
Lubuk Sikaping, Rao, dan Ophir. Banyak di antara mereka menyebar ke bagian
barat terutama ke daerah pesisir dan tidak sedikit pula yang menyebar ke
daerah selatan, ke daerah Solok, Selayo, sekitar Muara, dan sekitar daerah
Sijunjung.
VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGIS
DAN KEBIJAKAN
Visi,
Misi, Tujuan, dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan
Pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Biro Umum telah ditetapkan dengan ketentuan Gubernur Sumatera Barat
Nomor 50 Tahun 2008 dalam melaksanakan tugas pokok Biro Umum Sekretariat Daerah
Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas adalah sebagai berikut Penyelenggaraan
administrasi surat masuk dan surat keluar.
Sebagaimana diketahui bahwa di
dalam RPJM Provinsi Sumatera Barat Tahun 2006-2010 telah ditentukan 7 (tujuh)
Agenda Pembangunan Provinsi Sumatera Barat. Dari ketujuh agenda ini telah pula
ditetapkan 32 (tiga puluh dua) Prioritas Pembangunan, dimana pada masing-masing
prioritas memuat sasaran yang harus dicapai dan pokok-pokok arah kebijakan
serta program-program yang akan dilaksanakan.
Berkenaan dengan hal tersebut,
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Biro Umum maka agenda yang akan yang
menjadi prioritas untuk dilaksanakan adalah Agenda 3 yaitu “Menyelenggarakan
Pemerintahan yang Baik dan Bersih”, sedangkan prioritas pembangunannya adalah
“Peningkatan Pelayanan Publik”.
Dalam rangka melaksanakan tugas
pokok dan fungsi, Biro Umum telah menetapkan visi dan misi, tujuan dan sasaran,
strategi dan kebijakan serta program dan kegiatan sebagai berikut :
A.
VISI DAN MISI.
Memperhatikan
kondisi internal Biro Umum dan mengingat adanya faktor-faktor eksternal yang
dapat mempengaruhi kinerja dalam penyelenggaraan tugas, Biro Umum lebih
mengarahkan pada efisiensi dan efektifitas yang menuntut adanya etos kerja dan
disiplin yang berorientasi pada pencapaian hasil.
1.
VISI
Berdasarkan realitas
yang ada dari
pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi organisasi, maka visi Biro Umum adalah “Mewujudkan pelayanan
publik yang transparan, efektif dan efisien di bidang administrasi, sarana dan
prasarana di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat”.
2.
MISI
Untuk
mewujudkan visi sebagaimana disebutkan di atas, akan diemban misi di bawah ini
:
a. Meningkatkan pelayanan di bidang
administrasi dan penatausahaan dalam rangka menunjang pelayanan terhadap unit kerja dan masyarakat.
b. Meningkatkan pelayanan terhadap
pimpinan, dan melakukan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana di
lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat melalui mekanisme dan
tata kerja sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
c. Meningkatkan pelayanan di bidang
penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera
Barat.
d. Meningkatkan pelayanan di bidang sandi
dan telekomunikasi.
B. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan yang ingin dicapai oleh
Biro Umum baik jangka panjang maupun jangka pendek yaitu :
a. Mewujudkan fungsi Biro Umum, sebagai
pelayanan masyarakat dan publik, secara lebih optimal dalam mendukung
kelancaran semua kegiatan Gubernur, Wagub dan Setda Provinsi Sumbar agar lebih
berjalan dengan baik
b. Meningkatkan kemampuan Sumber Daya
Aparatur dalam bidang teknis dan management dalam rangka peningkatan pelayanan
masyarakat dengan optimal, tepat waktu dan tepat guna melalui mekanisme dan
tata kerja sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
c. Peningkatan pemeliharaan terhadap
sarana dan prasarana yang pengelolaannya berada dalam pengawasan Setda Provinsi
Sumbar.
d. Peningkatan pengawasan dalam
pelaksanaan kegiatan Biro Umum.
e. Terciptanya pertanggung jawaban akan
stabilitas kinerja yang produktif.
f. Terciptanya koordinasi dengan baik.
Sedangkan sasaran dari tujuan
yang ditetapkan adalah :
a. Terselenggaranya pelayanan publik yang
transparan, efektif dan efisien.
b. Terselenggaranya peningkatan SDM
Aparatur
C.
KEBIJAKAN DAN PROGRAM
Untuk
mencapai misi, tujuan dan sasaran telah ditetapkan kebijakan dan program Biro
Umum. Kebijakan dan program yang disusun sesuai dengan tujuan dan sasaran
Rencana Strategi Biro Umum, serta selaras dan mengacu kepada Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2008. Arah kebijakan ditujukan untuk menjawab tantangan dan
dinamika pembangunan di daerah.
TARI TARIAN DI SUMATERA BARAT
Tari Payung
Menggambarkan
kesenangan dan kegembiraan muda - mudi yang diiringi dengan musik orkes melayu,
akordion, biola, gitar, gendang, dengan jumlah penari 6 orang (3 pria dan 3
wanita )
Tari Piring
Tari
Piring menggambarkan keanggunan, keramahtamahan dan lemah lembut kaum wanita
Minangkabau
Tari Indang
Tari
ini diikuti dengan anggota yang cukup banyak sehingga memerlukan tempat yang
luas karena ditarikan dengan cara duduk sambil memegang gandang kecil.
NAMA : RIFAN . EFENDI
NPM : 35110933
KELAS : 2 DB 03
Sumber : http://www.sumbarprov.go.id
NAMA : RIFAN . EFENDI
NPM : 35110933
KELAS : 2 DB 03
Tidak ada komentar:
Posting Komentar